JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan baru saja menyepakati untuk memberikan keringanan pajak bea balik nama dan pajak tahunan untuk angkutan umum. Mereka sepakat untuk memangkas pajak- pajak tersebut sampai dengan 70%. Jika tidak ada hambatan, rencananya pemangkasan bea balik dan pajak tahunan angkutan umum tersebut akan mulai diterapkan 1 januari 2015 mendatang. Andre Silalahi, Ketua DPP Organisasi Angkutan Darat ketika diminta tanggapannya atas kebijakan tersebut mengatakan, pihak pengusaha angkutan umum menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut. Meskipun demikian, dia berharap, insentif ke pengusaha angkutan umum tersebut tidak terhenti pada keringanan bea balik nama dan pajak tahunan saja. Dia berharap, selanjutnya pemerintah bisa memberikan pembebasan bea masuk atas impor kendaraan yang akan digunakan untuk angkutan umum dan juga suku cadangnya.
Organda minta insentif tambahan
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan baru saja menyepakati untuk memberikan keringanan pajak bea balik nama dan pajak tahunan untuk angkutan umum. Mereka sepakat untuk memangkas pajak- pajak tersebut sampai dengan 70%. Jika tidak ada hambatan, rencananya pemangkasan bea balik dan pajak tahunan angkutan umum tersebut akan mulai diterapkan 1 januari 2015 mendatang. Andre Silalahi, Ketua DPP Organisasi Angkutan Darat ketika diminta tanggapannya atas kebijakan tersebut mengatakan, pihak pengusaha angkutan umum menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut. Meskipun demikian, dia berharap, insentif ke pengusaha angkutan umum tersebut tidak terhenti pada keringanan bea balik nama dan pajak tahunan saja. Dia berharap, selanjutnya pemerintah bisa memberikan pembebasan bea masuk atas impor kendaraan yang akan digunakan untuk angkutan umum dan juga suku cadangnya.