KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengharapkan adanya perubahan model bisnis angkutan yang selama ini menggunakan mekanisme pasar. Sekretaris Jenderal Organda, Ateng Haryono mengatakan, pihaknya berharap agar pemerintah membuat sebuah model bisnis angkutan yang berbeda, agar tidak diserahkan pada mekanisme pasar. "Jadi mereka benar-benar diperlakukan sebagai operator murni yang menjalankan itu dan mereka diberi jasa dan dibayar oleh otoritas atas jasa tersebut," kata Ateng saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (8/12) Menurut Ateng, model bisnis tersebut tidak akan membebankan masyarakat lantaran mereka sudah mendapat subsidi dari pemerintah melalui model bisnis ini. Selain itu, lanjut Ateng, dengan model demikian, masyarakat dapat lebih menikmati angkutan umum secara layak, bahkan dilengkapi dengan fasilitas Internet of Things (IoT). "Sehingga baik masyarakat, pemerintah, maupun pengusaha dapat menciptakan ekosistem bisnis yang sustainable," ungkapnya. Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dalam Peraturan Menteri No 29 Tahun 2015 mewajibkan semua angkutan umum melakukan upgrading kendaraan, di antaranya dengan menambah fasilitas sirkulasi udara dan mengubah formasi tempat duduk.
Organda minta pemerintah bikin model bisnis baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengharapkan adanya perubahan model bisnis angkutan yang selama ini menggunakan mekanisme pasar. Sekretaris Jenderal Organda, Ateng Haryono mengatakan, pihaknya berharap agar pemerintah membuat sebuah model bisnis angkutan yang berbeda, agar tidak diserahkan pada mekanisme pasar. "Jadi mereka benar-benar diperlakukan sebagai operator murni yang menjalankan itu dan mereka diberi jasa dan dibayar oleh otoritas atas jasa tersebut," kata Ateng saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (8/12) Menurut Ateng, model bisnis tersebut tidak akan membebankan masyarakat lantaran mereka sudah mendapat subsidi dari pemerintah melalui model bisnis ini. Selain itu, lanjut Ateng, dengan model demikian, masyarakat dapat lebih menikmati angkutan umum secara layak, bahkan dilengkapi dengan fasilitas Internet of Things (IoT). "Sehingga baik masyarakat, pemerintah, maupun pengusaha dapat menciptakan ekosistem bisnis yang sustainable," ungkapnya. Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dalam Peraturan Menteri No 29 Tahun 2015 mewajibkan semua angkutan umum melakukan upgrading kendaraan, di antaranya dengan menambah fasilitas sirkulasi udara dan mengubah formasi tempat duduk.