JAKARTA. Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda) Eka Sari Lorena meminta pemerintah menerbitkan tarif angkutan umum naik sesuai permintaan, yakni naik 30%-35% untuk menyesuaikan kenaikan harga BBM bersubsidi. Menurut Eka, pemerintah tidak memberikan insentif atau subsidi kepada operator angkutan ekonomi, sehingga pantas ada kebijakan kenaikan tarif setelah harga bahan bakar minyak dinaikkan mulai Sabtu dini hari (22/06). "Begitu BBM dinaikkan harus ada SK karena tidak ada dana untuk menutupi disparitas harga antara harga lama dan harga baru," kata Eka Sari Lorena kepada BBC Indonesia pada Jumat (21/06).
Organda minta tarif angkutan naik 30%-35%
JAKARTA. Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda) Eka Sari Lorena meminta pemerintah menerbitkan tarif angkutan umum naik sesuai permintaan, yakni naik 30%-35% untuk menyesuaikan kenaikan harga BBM bersubsidi. Menurut Eka, pemerintah tidak memberikan insentif atau subsidi kepada operator angkutan ekonomi, sehingga pantas ada kebijakan kenaikan tarif setelah harga bahan bakar minyak dinaikkan mulai Sabtu dini hari (22/06). "Begitu BBM dinaikkan harus ada SK karena tidak ada dana untuk menutupi disparitas harga antara harga lama dan harga baru," kata Eka Sari Lorena kepada BBC Indonesia pada Jumat (21/06).