Organda minta tarif angkutan naik 30%-35%



JAKARTA. Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda) Eka Sari Lorena meminta pemerintah menerbitkan tarif angkutan umum naik sesuai permintaan, yakni naik 30%-35%  untuk menyesuaikan kenaikan harga BBM bersubsidi.

Menurut Eka, pemerintah tidak memberikan insentif atau subsidi kepada operator angkutan ekonomi, sehingga pantas ada kebijakan kenaikan tarif setelah harga bahan bakar minyak dinaikkan mulai Sabtu dini hari (22/06).

"Begitu BBM dinaikkan harus ada SK karena tidak ada dana untuk menutupi disparitas harga antara harga lama dan harga baru," kata Eka Sari Lorena kepada BBC Indonesia pada Jumat (21/06).


Ia menambahkan, Organda meminta kenaikan tarif angkutan umum kelas ekonomi sebesar 30-35%.

Kenaikan tarif sebesar itu dikalkulasikan berdasarkan kenaikan harga bensin premium menjadi Rp 6.500 per liter dan solar Rp 5.500 per liter, dan berdasarkan kenaikan inflasi per tahun.

"Penyesuaian tarif ini tidak bisa hanya berdasarkan kira-kira atau bagaimana kalau jumlahnya hanya A atau B. Semuanya ini bisa dihitung dan inflasi per tahun sekitar 6-7% yang sejak tahun 2009 sampai 2013 total angka yang kami berikan dengan perhitungan yang dapat dijustifikasi sekitar 30% sampai 35%," kata Eka Sari Lorena.

Bila dirinci, tarif angkutan umum kelas ekonomi saat ini sebesar Rp107 per km. Bila usulan Organda disetujui pemerintah, maka tarif akan menjadi Rp186/km.

Ia menuturkan tarif angkutan umum kelas ekonomi belum mengalami kenaikan sejak 2009, sementara harga suku cadang dan ban, yang merupakan barang impor, sudah mengalami kenaikan berkali-kali karena mengikuti pergerakan kurs mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Usulan penyesuaian tarif telah disampaikan kepada pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, tetapi sejauh ini pemerintah belum mengeluarkan keputusan kenaikan tarif angkutan itu.

Hanya saja, kata Eka Sari Lorena, dalam pembahasan sebelumnya, pemerintah meminta Organda menaikkan tarif maksimal 20%. "Jadi misalnya pemerintah minta kenaikan sampai 20%, kami rasa itu sangat berat karena pada hari ini saja sebelum BBM naik barang-barang seperti ban sudah merangkak naik," jelasnya.

Menurut Eka Sari Lorena, operator angkutan nonekonomi mempunyai kewenangan untuk menaikkkan tarif sendiri dengan kerangka waktu sesuai dengan keinginan operator. Angkutan nonekonomi antara lain meliputi bus antarkota dengan ciri-ciri kapasitas kurang dari 32 kursi, berpendingin udara, menyediakan toilet dan menyediakan makanan bagi penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri