Organda : Pengemudi Angkutan Harus Punya Sertifikasi



JAKARTA. Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di jalan (Organda) mendesak pemerintah untuk menerapkan sertifikasi kepada pengemudi angkutan umum. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan standar kualitas pengemudi angkutan umum dan melindungikeselamatan penumpang.Menurut Ir. Andriyansah Y.P, Sekjen Organda, sertifikasi tersebut meliputi standar kelayakan pengemudi dalam berkendara, dan tidak boleh supir tembak atau memiliki SIM A Umum. Ia pun berharap pemerintah memfasilitasi rencana sertifikasi dalam bentuk pendanaan sedangkan Organda siap memfasilitasi untuk pendidikan dan pelatihan."Kalau bisa, ada anggaran dari pemerintah untuk pembinaan pengemudi. Karena angkutan umum itu kan untuk pelayanan publik," kata Andriyansah.Ia menuturkan, sertifikasi ini sangat mendesak karena saat ini hampir 70% angkutan umum yang ada di wilayah Jakarta sudah berumur diatas 10 tahun. Sayangnya, pengusaha angkutan umum banyak terkendala karena minimnya modal. Pendapatan pengusaha semakin menurun sejak mudahnya orang membeli kendaraan pribadik.Jadi tingkat keterisian (load factor) angkutan umum merosot."Banyak masyarakat yang banyak menggunakan kendaraan pribadi," imbuh Andriyansah.Bukan hanya itu saja, pemerintah juga harus membenahi sistem transportasi secara komprehensif. Misalnya, penataan trayek, peremajaan angkutan, serta kampanye yang sifatnya mendorong masyarakat untuk memakai angkutan umum daripada kendaraan pribadi.Ia menyayangkan, selama ini pengawasan pemerintah terhadap angkutan umum terlalu reaktif. "Kalau ada tindak kriminal baru dilakukan razia. sebaiknya harus ada rahazia secara berkesinambungan. Tujuannya agar masyarakat merasa aman," kata Andriyansah.Bobby Mamahit, Kepala Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi pihaknya telah mengumpulkan kebutuhan tenaga kompetensi diseluruh bidang transportasi darat, udara dan laut.

"Jadi memang rencana untuk sertifikasi kepada pengemudi sudah kami siapkan, namun saat ini masih dalam pembahasan dengan Dirjen Perhubungan Darat. Tapi penerapannya perlu waktu karena terkaitkepentingan banyak pihak," ujar Bobby.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Test Test