KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan melakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri pada 22 April - 5 Mei dan 18 Mei - 24 Mei 2021. Hal ini salah satu upaya untuk mencegah penularan covid-19. Menanggapi hal tersebut, Sekjen DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryono mendukung kebijakan pemerintah melakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam kurun waktu tersebut. Menurutnya, langkah tersebut diambil pemerintah agar tetap dapat mengendalikan dan mencegah penularan covid-19. "Kami merespon positif kalau pemerintah melakukan upaya sistematis terhadap hal ini. Tentunya konsekuensinya segala sisi akan dilakukan, akan dijaga betul posisi itu, sehingga perhitungan atau kalkulasi resiko yang terjadi benar-benar bisa dicegah dan ditanggulangi," ujar Ateng saat dihubungi, Kamis (22/4).
Organda: Pengetatan perjalanan tidak berpengaruh terhadap okupansi angkutan darat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan melakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri pada 22 April - 5 Mei dan 18 Mei - 24 Mei 2021. Hal ini salah satu upaya untuk mencegah penularan covid-19. Menanggapi hal tersebut, Sekjen DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryono mendukung kebijakan pemerintah melakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam kurun waktu tersebut. Menurutnya, langkah tersebut diambil pemerintah agar tetap dapat mengendalikan dan mencegah penularan covid-19. "Kami merespon positif kalau pemerintah melakukan upaya sistematis terhadap hal ini. Tentunya konsekuensinya segala sisi akan dilakukan, akan dijaga betul posisi itu, sehingga perhitungan atau kalkulasi resiko yang terjadi benar-benar bisa dicegah dan ditanggulangi," ujar Ateng saat dihubungi, Kamis (22/4).