KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menegaskan, Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Layang Jakarta-Cikampek II belum bisa dilalui oleh bus dan truk. Kebijakan Kemenhub ini menuai protes dari Organisasi Angkutan Darat (Organda). Ketua Bidang Angkutan Penumpang DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan, mengatakan, bus yang merupakan angkutan masal sebaiknya diberikan prioritas untuk memanfaatkan tol ini. Menurutnya, ini bertujuan untuk mendorong kelancaran pejalanan pengguna angkutan umum. Baca Juga: Berikut jadwal pembatasan mobil barang selama libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020
Organda protes Kemenhub karena larang bus melintas di tol layang Jakarta-Cikampek II
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menegaskan, Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Layang Jakarta-Cikampek II belum bisa dilalui oleh bus dan truk. Kebijakan Kemenhub ini menuai protes dari Organisasi Angkutan Darat (Organda). Ketua Bidang Angkutan Penumpang DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan, mengatakan, bus yang merupakan angkutan masal sebaiknya diberikan prioritas untuk memanfaatkan tol ini. Menurutnya, ini bertujuan untuk mendorong kelancaran pejalanan pengguna angkutan umum. Baca Juga: Berikut jadwal pembatasan mobil barang selama libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020