JAKARTA. Organda melayangkan keberatan terhadap Surat Edaran Nomor: SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Iduladha Tahun 2016/1437H. Ateng Aryanto, Sekretaris Jenderal Organda menyatakan, seharusnya pemerintah menyediakan angkutan umum yang tersedia lebih baik sehingga menghindari kemacetan parah. Oleh karena itu, Organda melihat bahwa surat edaran tersebut mustinya ditinjau kembali. "Ada beberapa alternatif solusi seperti memakai jalan tertentu, atau kedua, bisa memperpendek waktu pelarangan angkutan barang menjadi tidak sepenuhnya empat hari, tapi tanggal 11 hingga 12 saja," kata Ateng, Rabu (7/9)
Organda protes larangan angkutan pada Iduladha
JAKARTA. Organda melayangkan keberatan terhadap Surat Edaran Nomor: SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Iduladha Tahun 2016/1437H. Ateng Aryanto, Sekretaris Jenderal Organda menyatakan, seharusnya pemerintah menyediakan angkutan umum yang tersedia lebih baik sehingga menghindari kemacetan parah. Oleh karena itu, Organda melihat bahwa surat edaran tersebut mustinya ditinjau kembali. "Ada beberapa alternatif solusi seperti memakai jalan tertentu, atau kedua, bisa memperpendek waktu pelarangan angkutan barang menjadi tidak sepenuhnya empat hari, tapi tanggal 11 hingga 12 saja," kata Ateng, Rabu (7/9)