KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekjen DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryono menyambut baik penggunaan tes GeNose C19 menjadi salah satu alternatif syarat bagi pelaku perjalanan transportasi darat. Baik untuk angkutan umum maupun kendaraan pribadi. “Kalau dua-duanya diberlakukan saya pikir itu akan baik,” kata Ateng saat dihubungi, Selasa (30/3). Ateng menyebut, saat ini seorang akan bergerak mempertimbangkan faktor kepentingan, keperluan, dan faktor risiko. Bagi mereka yang tidak bisa ditunda perjalanannya, maka mereka berpikir ada risiko juga kebutuhan.
Ia menilai, risiko itu bisa diminimalisir dengan posisi
screening dan
tracing yang bagus. Misalnya dengan menggunakan tes GeNose C19. Hal ini juga harus memperhatikan kebutuhan, ketersediaan alat memadai yang tentunya akan lebih baik dalam penerapannya. “Justru saya lihat bukan sekedar peningkatan perjalanan, tapi bagi mereka yang terpaksa harus berjalan, itu mereka berjalan dengan tingkat safety yang lebih tinggi. Khususnya pada aspek kesehatan,” terang dia.
Baca Juga: Ada aturan perjalanan dalam negeri terbaru, ini kata pengamat Lebih lanjut, Ateng mengatakan, keberlangsungan transportasi untuk tetap berjalan di tengah pandemi menjadi salah satu gambaran bahwa pemulihan ekonomi tetap berjalan bersamaan dengan pencegahan penyebaran covid-19 dengan protokol kesehatan yang ketat. Sebab itu, Ia berharap, pemerintah dapat meningkatkan kapasitas penggunaan GeNose di terminal tipe A dan dapat dilakukan secara gratis untuk angkutan umum. “Yang menjadi penting adalah bagaimana penegakannya dilakukan,” tutur Ateng. Sebagai informasi, Pemerintah memperbarui syarat perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Syarat perjalanan tersebut tersebut berlaku untuk semua moda transportasi, baik kereta api, kendaraan pribadi, pesawat dan sebagainya mulai 1 April 2021. Syarat perjalanan baru tersebut tercantum dalam SE Nomor 12 Tahun 2021. SE itu mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret 2021.
Syarat tersebut diantaranya, Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid tes antigen/tes GeNose C19 jika diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampel diambil maksimal 3 X 24 jam sebelum berangkat atau hasil negatif tes GeNose C19 di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak jika diperlukan. Khusus perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut dan darat baik pribadi maupun umum wajib menunjukkan keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum berangkat atau hasil negatif GeNose C19 di bandara, terminal atau pelabuhan dan mengisi e_HAC Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli