Organda Sumatera Utara gugat putusan KPPU



JAKARTA. Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menghukum 13 pengusaha angkutan barang di Pelabuhan Belawan terkait praktik kartel penentuan tarif yang mereka lakukan dinilai tidak tepat. Oleh karena itulah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Sumatera Utara melakukan perlawanan.Haposan Sialagan, Ketua DPD Organda Sumatera Utara mengatakan, perlawanan dilakukan dengan menggugat putusan KPPU tersebut. "Senin ini kami sudah daftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan," kata Haposan kepada KONTAN Senin (14/4).Haposan mengatakan, putusan untuk menggugat tersebut dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama, untuk membantah tuduhan praktik monopoli yang dituduhkan ke KPPU. Ke dua, untuk menunjukkan arogansi KPPU."Tidak ada monopoli yang dilakukan, siapa saja boleh berusaha di Belawan, ini hanya arogansi KPPU," katanya.KPPU dalam sidang Perkara Nomor 06/KPPU-I/2013 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di KPPU Medan, Senin (17/3) memutuskan untuk menghukum 13 pengusaha angkutan laut yang beroperasi di Pelabuhan Belawan, Medan dengan membayar denda mulai Rp 22 juta sampai dengan Rp 828,4 juta.Putusan ini mereka keluarkan terkait praktik penentuan tarif angkutan kontainer ukuran 20 kaki dan 40 kaki di 12 rute yang dari dan menuju pelabuhan Belawan tahun 2011 dan 2012 lalu. Putusan itu, memancing amarah pengusaha angkutan pelabuhan di Pelabuhan Belawan.Untuk menentang keputusan tersebut, Senin (14/4) mereka melakukan aksi mogok. Haposan mengatakan, aksi mogok dipilih selain untuk menentang keputusan KPPU juga ditujukan untuk memprotes sikap pemerintah yang tidak pernah memperhatikan Pelabuhan Belawan."Banyak hal yang ingin kami tunjukkan, pemerintah tidak peduli, keamanan kami di Belawan tidak pernah dibela," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Sanny Cicilia