KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 291 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal mendapat respon positif dari buruh migran. Buruh migran menyatakan mendukung pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) satu pintu ke Arab Saudi sebagaimana ditetapkan beleid tersebut."Selama ini, setiap majikan membeli dan menguasai TKI, untuk meminimalisir kita sempat bersuara agar diterapkan satu pintu," ujar Pembina Pos Perjuangan TKI Arab Saudi Syarif Ahmad, Kamis (25/4). Selama ini pemberangkatan TKI ke Arab Saudi dibiayai pemberi kerja di Arab Saudi. Ternyata sistem ini membuat Kedutaan Besar (Kedubes) tidak bisa melakukan perlindungan terkait TKI yang bermasalah. Sementara bila, pengiriman TKI satu pintu dinilai dapat memberikan kejelasan data TKI di Arab Saudi.
Organisasi buruh migran sambut positif beleid pengiriman TKI satu pintu ke Arab
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 291 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal mendapat respon positif dari buruh migran. Buruh migran menyatakan mendukung pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) satu pintu ke Arab Saudi sebagaimana ditetapkan beleid tersebut."Selama ini, setiap majikan membeli dan menguasai TKI, untuk meminimalisir kita sempat bersuara agar diterapkan satu pintu," ujar Pembina Pos Perjuangan TKI Arab Saudi Syarif Ahmad, Kamis (25/4). Selama ini pemberangkatan TKI ke Arab Saudi dibiayai pemberi kerja di Arab Saudi. Ternyata sistem ini membuat Kedutaan Besar (Kedubes) tidak bisa melakukan perlindungan terkait TKI yang bermasalah. Sementara bila, pengiriman TKI satu pintu dinilai dapat memberikan kejelasan data TKI di Arab Saudi.