Organisasi buruh nilai Posko THR tak efektif tekan perusahaan penuhi hak pekerja



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menuding Posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak efektif menekan perusahaan membayar THR karyawannya.

Hal itu terlihat dari prosedur bagi perusahaan yang belum membayar THR karyawannya harus melalui proses yang panjang. Kasus tersebut bahkan harus masuk ke perselisihan hubungan industrial.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) OPSI imboel Siregar mengatakan, penyelesaian kasus THR pasca lebaran akan dilarikan ke proses perselisihan via UU no. 2 tahun 2004.  Penyelesaian dilakukan melalui berbagai skema. Antara lain adalah penyelesaian bipartit, mediasi, pengadilan hubungan industrial, dan Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, masa waktu maksimal pembayaran THR juga dinilai kurang tepat. Timboel menyarankan ketentuan membayar THR menjadi H-14 lebaran sementara saat ini H-7 lebaran. "Oleh karenanya untuk memastikan pengawasan bisa bekerja dengan efektif,"ujar saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (9/6).

Menurut Timboel perlunya upaya preventif dan promotif dalam penyelesaian masalah pembayaran THR.  Untuk itu, posko THR juga perlu dibuat lebih panjang sebelum masa pembayaran THR.

Adanya posko THR juga dapat menjadi penghimpun data kepatuhan perusahaan. Data tersebut dapat menunjang upaya preventif dan promotif sehingga THR dapat diberikan tepat waktu. "Saya berharap posko ini lebih awal yaitu sebulan sebelum hari H," jelas Timboel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli