KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menuding Posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak efektif menekan perusahaan membayar THR karyawannya. Hal itu terlihat dari prosedur bagi perusahaan yang belum membayar THR karyawannya harus melalui proses yang panjang. Kasus tersebut bahkan harus masuk ke perselisihan hubungan industrial. Sekretaris Jenderal (Sekjen) OPSI imboel Siregar mengatakan, penyelesaian kasus THR pasca lebaran akan dilarikan ke proses perselisihan via UU no. 2 tahun 2004. Penyelesaian dilakukan melalui berbagai skema. Antara lain adalah penyelesaian bipartit, mediasi, pengadilan hubungan industrial, dan Mahkamah Agung (MA).
Organisasi buruh nilai Posko THR tak efektif tekan perusahaan penuhi hak pekerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menuding Posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak efektif menekan perusahaan membayar THR karyawannya. Hal itu terlihat dari prosedur bagi perusahaan yang belum membayar THR karyawannya harus melalui proses yang panjang. Kasus tersebut bahkan harus masuk ke perselisihan hubungan industrial. Sekretaris Jenderal (Sekjen) OPSI imboel Siregar mengatakan, penyelesaian kasus THR pasca lebaran akan dilarikan ke proses perselisihan via UU no. 2 tahun 2004. Penyelesaian dilakukan melalui berbagai skema. Antara lain adalah penyelesaian bipartit, mediasi, pengadilan hubungan industrial, dan Mahkamah Agung (MA).