ORI laris, pemesanan ORI bakal dibatasi



JAKARTA. Batas maksimum pembelian obligasi negara ritel Indonesia (ORI) bakal diturunkan. Saat ini, investor bisa membeli ORI hingga batas maksimum Rp 3 miliar. Nah, untuk ORI selanjutnya, pemerintah mematok pembelian maksimum Rp 1 miliar.

Agung Galih, Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Portfolio Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Kementerian Keuangan mengatakan, pemerintah mengambil langkah ini agar kepemilikan ORI oleh investor individu lebih menyebar. "Kami akan meningkatkan agar individu lebih mendapatkan jatah, baik di pasar perdana atau sekunder," ujar Agung, Senin (30/9).

Pada penerbitan ORI009, mayoritas investor ORI membeli dengan jumlah nominal yang besar. Dari total penerbitan Rp 12,68 triliun, sekitar 41,7% diantaranya membeli dengan nominal antara Rp 100 juta hingga Rp 500 juta.


Sedangkan untuk pembelian Rp 5 juta hingga Rp 100 juta sekitar 35,7%. Kemudian untuk nominal pembelian sekitar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar sekitar 12,6%, dan nominal pembelian Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar tercatat mencapai 10,1%.

Angka maksimum pemesanan Rp 3 miliar ini sudah turun. Pada penerbitan ORI seri perdana, pemerintah tidak membatasi pembelian ORI. DJPU lalu menetapkan maksimum pemesanan sebesar Rp 5 miliar pada ORI002 tahun 2007.

Selain memangkas pembelian maksimum, pemerintah juga akan memperpanjang masa minimum holding period dari satu kali kupon menjadi dua kali kupon. Artinya, ORI baru bisa dilepas di pasar sekunder setelah dua bulan. "Hal ini dilakukan untuk meredam perpindahan dari individu ke institusi di pasar sekunder. Karena begitu dilepas di pasar sekunder, kepemilikan ORI mayoritas dimiliki oleh institusi," ujar Agung.

Kendati begitu, Agung mengatakan, waktu penerapan revisi kedua aturan tersebut masih akan dikaji. Tahun ini, pihaknya akan mengevaluasi penerapan maksimum pemesanan Rp 3 miliar dan minimum holding period satu kali kupon terlebih dahulu.

Agung menambahkan, minimum holding period satu kali kupon baru diberlakukan pada ORI009 tahun lalu dan sekarang aturan tersebut masih berulang untuk ORI010. "Sehingga akan kami lihat terlebih dahulu apakah sudah cukup efektif untuk memperbesar investor ritel. Apabila belum efektif, maka aturannya akan kami ubah," imbuh Agung.

Direktur Capital Market Mandiri Sekuritas Laksono Widodo mengatakan, penurunan maksimum pemesanan dan semakin panjangnya minimum holding period tidak akan mengurangi minat investor ORI. Namun, dia memperkirakan jumlah investor ORI bisa berkurang akibat pemberlakuan aturan tersebut. "Menurut saya, investor akan tetap minat walaupun mungkin bisa sedikit berkurang juga, terutama untuk pemodal besar," kata Laksono.

Sementara itu, jumlah pemesanan ORI010 membeludak. DJPU mencatat hingga Senin (30/9) total pemesanan yang masuk mencapai Rp 15,57 triliun dari 29.349 investor. Jadi, rata-rata pemesanan mencapai Rp 530 juta per investor.

Mayoritas pemesan ORI 010 berasal dari wilayah Jakarta Rp 7,46 triliun dari 13.396 investor. Pemesan wilayah Indonesia barat kecuali Jakarta mencapai Rp 6,62 triliun dari 13.694 investor, dan wilayah Indonesia timur Rp 1,49 triliun dari 2.259 investor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati