KONTAN.CO.ID - JAKARTA.
Pemerintah kini tengah berfokus merampungkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam draft revisi, khususnya di antara Pasal 75 dan Pasal 76 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 75 A sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan pemberian secara prioritas kepada Badan Usaha swasta.
(2) Ketentuan mengenai pemberian secara prioritas kepada Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden. Dengan adanya perubahan ini, organisasi masyarakat (Ormas) maupun organisasi keagamaan dianggap akan memiliki kesempatan untuk mengelola tambang, khususnya tambang batu bara.
Baca Juga: Revisi PP 96: Permohonan Perpanjangan Operasi Mesti 5 Tahun Sebelum Habis IUPK Terkait adanya penyisipan satu pasal baru Hendra Sinadia, selaku Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara (Indonesia Coal Mining Association/ICMA) sekaligus Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) atau Indonesia Mining Association (IMA) mengatakan dalam Pasal 75 A disebutkan mengenai pemberian WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) secara prioritas kepada badan usaha swasta dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Penjelasan mengenai kriteria badan usaha swasta tidak ada dalam rancangan tersebut sehingga kemungkinan ada kekhawatiran sebagian orang bahwa ini terkait dengan organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan,” ungkap Hendra saat dihubungi Kontan, Selasa (16/04). Saat ditanya apakah organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan memiliki kompetensi yang cukup untuk diberikan mandat mengurus pertambangan. Hendra mengatakan industri pertambangan pada dasarnya adalah industri yang memiliki risiko tinggi. “Sehingga pengelolaan memang membutuhkan keahlian dan kompetensi dalam pengelolaan sumber daya mineral dan Batubara. Karena karakteristik industri tambang pada dasarnya mengubah bentang alam sehingga memerlukan keahlian dan kompetensi,” ungkapnya.
Dalam draft revisi khususnya pasal 75 A memang tidak tertulis secara gamblang mengenai organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan sebagai pengelola tambang. Namun jika melihat pada draft revisi khususnya pasal 75 A ayat 2, di situ tertulis mengenai Badan Usaha swasta yang diatur dalam Peraturan Presiden. Sehingga ini berhubungan pula dengan Perpres No 70 tahun 2023 yang mengatur tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Baca Juga: Menilik Prospek Emiten Tambang Emas di Tengah Pelemahan Rupiah & Konflik Timur Tengah Karena jika melihat pada Pasal 4 ayat 5 Perpres No 70 tahun 2023 peruntukan lahan sebagaimana dapat diberikan kepada Pelaku Usaha, yang meliputi: a. BUM Desa; b. BUMD; c. Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan; d. Koperasi;
e. Badan Usaha yang dimiliki oleh usaha kecil dan menengah; atau f. Badan Usaha dengan skala besar.
Di mana, keenam jenis pelaku usaha ini dalam Pasal 6 ayat 2 Perpres No 70 tahun 2023 dapat melakukan pelelangan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .