KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Pertambangan sekaligus Peneliti di Alpha Research Database Ferdy Hasiman mengatakan, tata kelola industri tambang di dalam negeri mengalami kemunduran. Menyusuk terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. “Jadi tata kelola industri tambang akan kembali ke sebelum-sebelumnya, campur aduk segala macam. Kan akamodatifnya sudah bergeser, bukan hanya ke perusahaan tambang tapi sekarang sudah ke ormas. Menurut saya, PP ini syarat akan kepentingan akomodatif dari kekuasaan politik, memasukan unsur politis dalam PP yang sangat operasional dan teknis akan merubah wajah industri pertambangan tanah air kedepannya,” ungkap Ferdy saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (2/6).
Ormas Dapat Jatah IUP, Pengamat: Tata Kelola Industri Pertambangan Alami Kemunduran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Pertambangan sekaligus Peneliti di Alpha Research Database Ferdy Hasiman mengatakan, tata kelola industri tambang di dalam negeri mengalami kemunduran. Menyusuk terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. “Jadi tata kelola industri tambang akan kembali ke sebelum-sebelumnya, campur aduk segala macam. Kan akamodatifnya sudah bergeser, bukan hanya ke perusahaan tambang tapi sekarang sudah ke ormas. Menurut saya, PP ini syarat akan kepentingan akomodatif dari kekuasaan politik, memasukan unsur politis dalam PP yang sangat operasional dan teknis akan merubah wajah industri pertambangan tanah air kedepannya,” ungkap Ferdy saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (2/6).