KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan terkait detail pelaksanaan dan pengelolaan tambang oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan telah terbit dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 39 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Aturan PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid yang ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada 14 November 2025 ini mewajibkan Ormas Keagaamaan untuk memiliki Badan Usaha (BU) dengan persentase kepemilikan saham dalam BU tersebut minimal 67%. Untuk diketahui lebih lanjut, berikut detail mengenai pengelolaan tambang oleh Ormas Keagamaan pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 18 tahun 2025 Pasal 23 sebagai berikut:
- Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) persekutuan modal;
- saham Badan Usaha dimiliki paling sedikit 67% (enam puluh tujuh persen) oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang terdaftar dalam sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
- memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan cakupan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia komoditas yang dimohon
- dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang lingkup kegiatannya secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai Organisasi Kemasyarakatan;
- dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat; dan
- merupakan Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam data Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan pada sistem yang dikelola kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
- memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan
- perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan Eksplorasi.
- kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi;
- tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain;
- tidak menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain;
- menjamin komposisi kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan keagamaan paling sedikit 67% (enam puluh tujuh persen) tidak terdilusi selama menjadi pemegang IUP; dan
- melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan