KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah terus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Salah satu poin yang dibahas soal revisi Undang-Undang (UU) No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam draf RUU Cipta Kerja yang disampaikan pemerintah kepada DPR, salah satu poin pentingnya adalah pemeriksa halal dalam proses sertifikasi tidak hanya dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pengusaha, tapi juga bekerja sama dengan organisasi masyarakat (ormas) berbasis Islam yang berbadan hukum. "Kami sedang bicara kewenangan MUI nantinya, yang sifatnya prinsip tetap harus dipegang MUI," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya saat dihubungi KONTAN, Minggu (21/6).
Ormas Islam boleh berikan sertifikat halal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah terus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Salah satu poin yang dibahas soal revisi Undang-Undang (UU) No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam draf RUU Cipta Kerja yang disampaikan pemerintah kepada DPR, salah satu poin pentingnya adalah pemeriksa halal dalam proses sertifikasi tidak hanya dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pengusaha, tapi juga bekerja sama dengan organisasi masyarakat (ormas) berbasis Islam yang berbadan hukum. "Kami sedang bicara kewenangan MUI nantinya, yang sifatnya prinsip tetap harus dipegang MUI," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya saat dihubungi KONTAN, Minggu (21/6).