Ormas keagamaan anti Pancasila akan ditertibkan



JAKARTA. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, saat ini, pemerintah berencana menertibkan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) berbasis agama yang ideologinya bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi negara.

Lukman menuturkan, setiap ormas harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang telah disepakati, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Di negara indonesia ini tidak boleh ada ormas yang memiliki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi. Semua ormas harus tunduk pada aturan main bersama yang disepakati bersama," ujar Lukman seusai Rapat Koordinasi Khusus antisipasi unjuk rasa 2 Desember di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Rabu (30/11).


Lukman menuturkan, terkait rencana penertiban tersebut, Kementerian Agama akan memantau dan mendata semua ormas keagamaan. Tim dari Kemenag juga akan mendalami ideologi ormas-ormas yang ada. Jika ada yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, kementerian akan segera menindaklanjutinya.

Sementara itu, ormas yang diketahui tidak berbadan hukum akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM untuk ditindaklanjuti.

"Kemenag punya daftar semua ormas keagamaan. Semuanya terus kami pantau apakah ada ideologi, pemahaman, dan tindakan yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila," kata Lukman.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menilai, saat ini ada sejumlah ormas yang kerap menjadi sorotan publik karena dianggap membuat onar. Padahal, menurutnya, seharusnya ormas mempunyai tujuan yang sejalan dengan visi membangun Indonesia.

Pemerintah berencana melakukan penertiban terhadap ormas yang bermasalah. Menurut Wiranto, penertiban Ini dilakukan agar aktivitas berbagai ormas dapat memberi kontribusi positif terhadap Indonesia.

Wiranto menyebut, penertiban itu akan dimulai dengan melakukan pendataan terhadap berbagai ormas yang ada, khususnya yang dianggap bermasalah.

Data tersebut, lanjut Wiranto, akan digunakan untuk memberikan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dengan demikian, ormas-ormas yang dianggap bermasalah dapat kembali sejalan dengan program pemerintah saat ini. (Kristian Erdianto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini