JAKARTA. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, saat ini, pemerintah berencana menertibkan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) berbasis agama yang ideologinya bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi negara. Lukman menuturkan, setiap ormas harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang telah disepakati, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. "Di negara indonesia ini tidak boleh ada ormas yang memiliki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi. Semua ormas harus tunduk pada aturan main bersama yang disepakati bersama," ujar Lukman seusai Rapat Koordinasi Khusus antisipasi unjuk rasa 2 Desember di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Rabu (30/11).
Ormas keagamaan anti Pancasila akan ditertibkan
JAKARTA. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, saat ini, pemerintah berencana menertibkan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) berbasis agama yang ideologinya bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi negara. Lukman menuturkan, setiap ormas harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang telah disepakati, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. "Di negara indonesia ini tidak boleh ada ormas yang memiliki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi. Semua ormas harus tunduk pada aturan main bersama yang disepakati bersama," ujar Lukman seusai Rapat Koordinasi Khusus antisipasi unjuk rasa 2 Desember di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Rabu (30/11).