KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi masyarakat (ormas) keagamaan diperbolehkan mengelola tambang dalam negeri. Keputusan ini tercantum dalam beleid anyar PP No 25 Tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Merespons hal ini, anggot aKomisi VII DPR RI Mulyanto meragukan kemanfaatan pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) pada sejumlah ormas keagamaan. Bahkan menurutnya, jika dilihat dari sudut pandang politik pemberian izin ini terkesan ada motif untuk bagi-bagi kue ekonomi.
Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola Tambang, Anggota DPR: Ada Motif Bagi-Bagi Kue
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi masyarakat (ormas) keagamaan diperbolehkan mengelola tambang dalam negeri. Keputusan ini tercantum dalam beleid anyar PP No 25 Tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Merespons hal ini, anggot aKomisi VII DPR RI Mulyanto meragukan kemanfaatan pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) pada sejumlah ormas keagamaan. Bahkan menurutnya, jika dilihat dari sudut pandang politik pemberian izin ini terkesan ada motif untuk bagi-bagi kue ekonomi.
TAG: