KONTAN.CO.ID - JAKARTA.
Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia buka suara soal terbukanya peluang keterlibatan Organisasi Masyarakat (Ormas) keagamaan dalam pengelolaan tambang di dalam negeri. Untuk diketahui, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia Janji Bakal Beri PBNU IUP Tambang Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani perubahan ini pada Kamis (30/05) dan telah disisipkan pasal 83A diantara pasal 83 dan 84 yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK yang berbunyi sebagai berikut: “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Pasal 83A ayat 1. Menurut Hendra, pengesahan PP No. 25 Tahun 2024 memberikan dampak positif khususnya adanya kepastian untuk investasi pertambangan jangka panjang. “Industri pertambangan yang karakteristiknya antara lain padat modal, tinggi risiko, dan bersifat jangka panjang membutuhkan jaminan kepastian hukum dan kepastian berinvestasi,” ungkapnya saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (02/06).
Baca Juga: PP Sudah Diteken Jokowi, Ormas Keagamaan Dapat Jatah Izin Usaha Tambang Kemudian terkait peluang ormas keagamaan mendapatkan prioritas dalam pengelolaan tambang hingga dampak dari disahkannya PP tersebut, Hendra mengatakan semua keputusan kembali lagi kepada pemerintah sebagai regulator. “Ini ranahnya pemerintah sebagai regulator, karena bekas lahan dari pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah dikembalikan ke negara tersebut sudah menjadi milik negara, ditetapkan sebagai Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang merupakan kewenangan dari negara,” jelasnya.
Ia pun menambahkan, jika nantinya dikelola oleh ormas keagamaan, telah ada peraturan yang harus diikuti dalam Undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Jokowi Teken PP yang Beri Izin Ormas Kelola Pertambangan “Adapun persyaratan untuk mendapatkan ijin ini telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto