KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lana Saria, mengungkapkan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang mendapatkan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) batubara wajib memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya adalah membayar biaya kompensasi data dan informasi (KDI). "Ini bukan hadiah yang diberikan tanpa syarat. Semua yang dilalui oleh badan usaha lain juga harus dilakukan, termasuk persyaratan teknis yang sama seperti badan usaha pada umumnya," ungkap Lana dalam acara Diskusi Fraksi PAN, Rabu (26/6). Kebijakan ini akan diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 yang saat ini sedang disusun oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Ormas Keagamaan Pengelola Tambang Tetap Wajib Bayar Kompensasi Data dan Informasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lana Saria, mengungkapkan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang mendapatkan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) batubara wajib memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya adalah membayar biaya kompensasi data dan informasi (KDI). "Ini bukan hadiah yang diberikan tanpa syarat. Semua yang dilalui oleh badan usaha lain juga harus dilakukan, termasuk persyaratan teknis yang sama seperti badan usaha pada umumnya," ungkap Lana dalam acara Diskusi Fraksi PAN, Rabu (26/6). Kebijakan ini akan diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 yang saat ini sedang disusun oleh Kementerian Investasi/BKPM.