JAKARTA. Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) mengajukan uji materi (judicial review) atas Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya adalah Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah. Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsudin mengatakan telah mendaftarkan gugatan uji materi terhadap undang-undang SDA karena dinilai bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945. "Kami mengajukan gugatan, karena kami yakin hal ini membuka peluang dalam penyalahgunaan sumber daya alam," kata Din, Selasa (24/9). Selain PP Muhammadiyah, sejumlah ormas lain yang mengajukan uji materi UU No. 7 Tahun 2004 tentang SDA ini antara lain Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan juga tokoh masyarakat seperti Fuad Bawazier, M. Hatta Taliwang, Laoede Ida, Fahmi Idris, Romo Benny dan lainnya.
Ormas meminta MK melakukan uji materi UU SDA
JAKARTA. Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) mengajukan uji materi (judicial review) atas Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya adalah Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah. Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsudin mengatakan telah mendaftarkan gugatan uji materi terhadap undang-undang SDA karena dinilai bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945. "Kami mengajukan gugatan, karena kami yakin hal ini membuka peluang dalam penyalahgunaan sumber daya alam," kata Din, Selasa (24/9). Selain PP Muhammadiyah, sejumlah ormas lain yang mengajukan uji materi UU No. 7 Tahun 2004 tentang SDA ini antara lain Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan juga tokoh masyarakat seperti Fuad Bawazier, M. Hatta Taliwang, Laoede Ida, Fahmi Idris, Romo Benny dan lainnya.