Ormas tuntut BPK beri sanksi Ali Masykur



JAKARTA. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Koalisi Selamatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan anggota BPK, Ali Masykur Musa ke pimpinan BPK. Mereka yang terdiri dari Indonesia Legal Roundtable, Indonesia Budget Center, Lingkar Madani, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Indonesia Corruption Watch melaporkan Ali karena diduga telah melanggar kode etik.Ray Rangkuti, dari Lingkar Madani, Rabu (11/6) menjelaskan bahwa ada tiga aktifitas politik yang dijadikan oleh koalisi sebagai alasan untuk melaporkan Ali. Pertama, pernyataan dukungan pemenangan yang diberikan Ali terhadap pasangan Prabowo dan Hatta.Ke dua, keikutsertaan Ali menjadi anggota Dewan Pakar Tim Kapanye atau Pemenangan Pasangan Prabowo dan Hatta. Sedangkan alasan ke tiga, pernyataan dukungan yang diberikan Ali terhadap pasangan Prabowo dan Hatta di Rumah Polonia dan Kantor Komisi Pemilihan Umum beberapa waktu lalu.Ray menilai bahwa sikap politik yang diambil oleh Ali tersebut telah melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan No. 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik BPK. Asal tahu saja, Pasal 6 ayat 2 huruf a menyatakan bahwa anggota BPK, pemeriksa dan pelaksana BPK lainnya dilarang untuk menunjukkan keberpihakan dan dukungan kepada kegiatan politik praktis.Dalam penjelasan pasal tersebut menjelaskan bahwa salah satu kegiatan politik praktis yang dimaksud adalah memberikasn dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden. Oleh karena itulah Koalisi kata Ray berharap agar BPK segera menindaklanjuti laporan koalisi dengan membentuk Manjelis Kehormatan Kode Etik untuk memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ali. Selanjutnya, bila dari hasil pemeriksaan tersebut, Majelis Kehormatan Kode Etik menemukan bukti pelanggaran kode etik, koalisi meminta agar Ali segera diberi sanksi pemberhentian tetap. "Kami minta sidang kode etik ini dilakukan secara terbuka dan transparan," kata Ray.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto