Oskadon gugat Oskangin



JAKARTA. PT Supra Ferbindo Farma, perusahaan farmasi yang memproduksi obat bermerek Oskadon, menggugat merek Oskangin milik seorang pengusaha bernama Widjajanti Rahardja di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Persoalannya, anak perusahaan PT Tempo Scan Pacific Tbk ini menganggap merek Oskangin memiliki 'persamaan pada pokoknya' dengan produk-produk Supra Ferbindo yang banyak memakai kata 'Oska'.

Kuasa hukum Supra Ferbindo, Ludiyanto, mengklaim kliennya mempunyai hak eksklusif atas merek-merek yang mengandung kata 'Oska'. Produk-produk itu pun sudah mereka daftarkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) sejak tahun 1987.

Merek-merek yang didaftarkan, selain Oskadon, ada juga merek Oskadon SP, Oskadryl, Oskamag, Oskasal, Oskamo, dan Oskavit. Merek-merek ini, menurut Ludiyanto, sudah akrab di telinga masyarakat. "Jika ada produk diawali kata 'Oska', langsung dianggap milik Supra Ferbindo," ujar Ludiyanto, akhir pekan lalu.


Guna membuat masyarakat lekat dengan nama produk yang mengandung kata 'Oska' itu tidaklah mudah. Supra Ferbindo mengaku harus mengeluarkan ongkos besar dan waktu selama 20 tahun guna mempromosikan produk-produk tersebut.

Sedangkan Merek Oskangin milik Widjajanti baru didaftarkan pada tahun 2007 ke Ditjen HaKI. Merek Oskangin pun terdaftar untuk produk-produk farmasi juga. Padahal, menurut Lugiyanto, pendaftaran Oskangin itu melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Dalam aturan itu jelas tertera: bahwa merek yang sudah didaftarkan terlebih dahulu berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Lolos di Ditjen HaKI

Oleh karena itu, Supra Ferbindo mengganggap pendaftaran Oskangin itu tidak beritikad baik. Sebab, pendaftaran dilakukan jauh hari setelah produk-produk Supra Ferbindo dikenal masyarakat. "Ada upaya membonceng ketenaran," ujar Ludiyanto.

Merek Oskangin juga dinilai berpotensi mengecoh masyarakat karena menganggap produk itu dikeluarkan oleh Supra Ferbindo. Anak perusahaan Tempo Scan Pacific ini menggugat pula Ditjen HaKI yang memberikan nomor pendaftaran atas merek Oskangin, sekaligus meminta pengadilan membatalkan merek itu.

Tentu saja kuasa hukum Widjajanti, Irawan Arthen, membantah segala tuduhan Supra Ferbindo. Irawan mengatakan bahwa merek-merek yang dimiliki Supra Ferbindo – seperti Oskadon atau yang lainnya – terdiri dari satu kata saja. Bukan berasal dari dua penggalan kata seperti 'Oska' dan 'Don'. Apalagi kata 'Oska' dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tidak mempunyai arti. Sehingga, masyarakat bisa merangkainya dengan kata-kata yang lain.

Atas dasar itu, merek Oskangin milik Widjajanti mempunyai pengertian tersendiri dan berbeda dengan milik Supra Ferbindo.

Selain itu, merek Oskangin juga telah lolos pemeriksaan substansif di Ditjen HaKi pada saat proses pendaftaran. Pada saat proses pendaftaran selama tiga bulan, tidak ada pihak yang merasa keberatan terhadap merek tersebut. Lolosnya merek Oskangin dari Ditjen HaKI pun menunjukkan bahwa pemerintah tak melihat itikad buruk yang dilakukan Widjajanti. Dus, gugatan Supra dia nilai tidak beralasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can