Otorita IKN Bakal Terbitkan Obligasi, Begini Penjelasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN (OIKN) Agung Wicaksono mengungkapkan bahwa pihaknya akan menerbitkan obligasi.

Agung menjelaskan bahwa alasan diterbitkanya obligasi tersebut bukan karena pembangunan IKN kekurangan dana. 

Melainkan sudah diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. 


Baca Juga: Groundbreaking IKN Tahap III Senilai Rp 10 Triliun pada 20 Desember 2023

"Untuk obligasi memang ada acuannya bukan karena kekurangan dana. Tapi itu bagian dari potensinya," kata Agung Wicaksono dalam Konferensi Pers perkembangan Investasi di IKN secara daring, Jumat (16/12).

"Kemudian, untuk nilai obligasi dan imbal hasil, mekanismenya, dan hal detail lainnya tentu harus kita rumuskan peraturan peraturannya," lanjut dia.

Adapun payung hukum soal obligasi itu tertuang dalam pasal 24B nilai obligasi dan imbal hasil), mekanismenya, dan hal detail lainnya tentu harus kita rumuskan peraturan peraturannya.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pembiayaan utang IKN digunakan untuk membiayai persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lKN.

Baca Juga: ADB Kucurkan US$ 2,4 Juta untuk Danai Pembangunan IKN

"Untuk peraturan detail dan turunannya belum disusun. Saat ini kita lagi fokus menyiapkan perpresnya, revisi dari hasil revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3/2022," jelas dia.

Di sisi lain, penerbitan obligasi Badan Otorita IKN ini tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Selain persoalan regulasi turunan yang belum ada, juga karena ada persyaratan Badan Otorita harus punya pendapatan.

"Untuk punya obligasi, kalau misalkan pemerintah daerah atau obligasi daerah, mesti punya revenew dulu, punya penghasilan dulu dari si pemerintah daerahnya. Jadi itu masih proses, tapi itu bagian dari pendapatan non-APBN," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto