Otorita IKN Buka Lowongan Kerja PPNPN, Ini Syarat dan Posisi yang Ditawarkan



MOMSMONEY.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara atau IKN membuka lowongan kerja penerimaan pegawai pemerintah non-pegawai negeri atawa PPNPN. Berikut ini syarat umum dan posisi yang Otorita IKN tawarkan.

Catat, masa pendaftaran penerimaan PPNPN Otorita IKN mulai hari, 20 Februari, hingga Jumat, 24 Februari 2023. Pendaftaran secara online melalui www.ikn.go.id/RekPPNPNOIKN. 

Dalam rangka penerimaan PPNPN di lingkungan Otorita IKN, maka Otorita IKN akan melaksanakan seleksi terbuka dan memberikan kesempatan kepada putra/putri terbaik bangsa untuk menjadi bagian dalam sejarah pembangunan Ibu Kota Nusantara," tulis Otorita IKN di situs resminya, dikutip Senin (20/2).


Baca Juga: Butuh Modal Usaha Syariah, Ini Cara Mengajukan KUR Pegadaian Syariah 2023

Berikut ini syarat umum pendaftaran PPNPN Otorita IKN :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (Strata 1) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal 3,0 pada skala 4, dan Perguruan Tinggi yang terakreditasi Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal 3,2 pada skala 4.

3. Berusia paling kurang 21 tahun dan berusia maksimal 33 tahun pada saat melamar

4. Sehat jasmani dan rohani

5. Berkelakuan baik

6. Mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian, dan keterampilan sesuai dengan syarat lain yang diperlukan dalam jabatan;

7. Mampu mengoperasikan media teknologi informasi dan berbahasa Inggris secara lisan maupun tulisan yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi dari institusi terakreditasi nasional

8. Disiplin dan berintegritas

9. Bersedia ditempatkan pada wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara

Baca Juga: Ngopi Asyik di Antara Angin Berbisik di Kopi Nako Kebon Jati

Seleksi penerimaan PPNPN akan Otorita IKN buka untuk mengisi posisi staf di bidang:

1. Sekretariat

2. Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan

3. Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan

4. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan

5. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat

6. Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital

7. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam

8. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi

9. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana

Mekanisme dan ketentuan lebih lengkap penerimaan PPNPN Otorita IKN dapat Anda lihat di https://ikn.go.id/storage/news/20220217-p.005-seleksi-ppnpn-oikn.pdf.

Itulah syarat umum dan posisi lowongan kerja yang Otorita IKN tawarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan