KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otorita Ibu Kota Nusantara memastikan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap berjalan sesuai agenda meski Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota negara hingga terbit keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota. Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw menilai putusan MK justru memperkuat landasan hukum pembangunan IKN sebagaimana diatur dalam undang-undang. “Keputusan itu malah memang menguatkan undang-undang yang memang sudah ditetapkan. Undang-undang IKN bahwa memang perpindahan ibu kota itu akan mengikuti keputusan Presiden,” ujar Troy kepada Kontan, Jumat (15/5/2026).
Baca Juga: Harga Saham Rontok, Apakah Prajogo Pangestu Tetap Jadi Orang Terkaya Indonesia? Menurut dia, publik tidak perlu salah memahami putusan MK seolah-olah Jakarta akan selamanya menjadi ibu kota negara. Sebab, status tersebut memang masih berlaku sampai pemerintah menerbitkan keputusan presiden mengenai perpindahan ibu kota. “Kadang-kadang
headline di media sosial itu seakan-akan ibu kota di Jakarta untuk seterusnya, bukan seperti itu,” katanya. Troy menjelaskan pembangunan IKN tahap pertama saat ini telah selesai dan proyek sudah masuk tahap kedua. Pada fase awal, pemerintah telah menyelesaikan pembangunan kawasan eksekutif pemerintahan seperti Istana Presiden, kantor kementerian, hunian aparatur sipil negara (ASN), jalan tol, bendungan, hingga Bandara Nusantara. Selain itu, berbagai fasilitas publik seperti rumah sakit, sekolah, pasar, dan transportasi pendukung juga mulai beroperasi di kawasan IKN. “Saat ini tahap kedua yang dikerjakan, yaitu pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif beserta ekosistemnya. Sesuai instruksi Presiden Prabowo, targetnya selesai pada 2028,” ujarnya. Ia menyebut pembangunan kompleks legislatif dan yudikatif kini tengah berlangsung setelah desainnya mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Troy juga menegaskan aktivitas pemerintahan di IKN telah berjalan. Saat ini lebih dari 1.000 pegawai Otorita IKN telah menetap di kawasan tersebut, termasuk Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono. “Kurang lebih sudah 2.000 orang yang bekerja dan tinggal di situ. Kami semua tinggal di hunian ASN,” katanya. Dari sisi investasi, Otorita IKN mengklaim respons investor masih positif meski muncul polemik pasca putusan MK. Troy menyebut investor domestik maupun asing tetap aktif menjajaki kerja sama pembangunan di IKN.
Baca Juga: Daya Beli Masyarakat Kuat, Menkeu: Konsumsi Topang Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2026 “Investor tetap positif. Bahkan Pak Basuki hampir tiap hari menerima investor baik swasta dalam negeri maupun luar negeri,” ujarnya. Menurut dia, investor melihat IKN sebagai proyek jangka panjang yang akan menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru Indonesia. Sejumlah investor asing dari China, Korea Selatan, Singapura, hingga Timur Tengah disebut telah menandatangani kerja sama pembangunan apartemen, hotel, pusat perbelanjaan, hingga pembangkit listrik tenaga surya. Troy menambahkan konsep pembangunan IKN sebagai
smart city, forest city, dan
sponge city menjadi daya tarik tersendiri bagi investor global.
“Jadi mereka tidak melihat kondisi sekarang saja, tapi melihat
future-nya. Optimisme itu timbul dari konsep pembangunan IKN,” katanya. Dari sisi pendanaan, Troy memastikan dukungan anggaran pemerintah untuk pembangunan IKN tetap berjalan sesuai rencana. Ia menegaskan tidak ada kekhawatiran proyek IKN akan mangkrak. “Tidak. Jelas tegas saya mengatakan tidak,” ujarnya saat ditanya mengenai potensi proyek IKN berhenti di tengah jalan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News