KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun regulasi mengenai penyelenggaraan pemerintah daerah khusus (Pemdasus) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengatakan, nantinya regulasi akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres). Perpres akan mengatur mengenai pembagian wilayah di IKN. "Jadi di dalam wilayah IKN nanti struktur pemerintahan seperti apa. Karena hari ini wilayah IKN itu dampak deliniasinya itu terhadap dua Kabupaten, terdiri dari 6 Kecamatan, dua di Penajam Paser Utara dan empat di Kutai Kartanegara artinya ada 32 kelurahan dan 22 Desa," jelas Thomas kepada Kontan.co.id, Selasa (18/7).
Otorita IKN Rancang Perpres Pembagian Wilayah di IKN, Targetnya Rampung Tahun Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun regulasi mengenai penyelenggaraan pemerintah daerah khusus (Pemdasus) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengatakan, nantinya regulasi akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres). Perpres akan mengatur mengenai pembagian wilayah di IKN. "Jadi di dalam wilayah IKN nanti struktur pemerintahan seperti apa. Karena hari ini wilayah IKN itu dampak deliniasinya itu terhadap dua Kabupaten, terdiri dari 6 Kecamatan, dua di Penajam Paser Utara dan empat di Kutai Kartanegara artinya ada 32 kelurahan dan 22 Desa," jelas Thomas kepada Kontan.co.id, Selasa (18/7).