Otorita IKN Sebut 34 Ribu Hektar Tanah di IKN Telah Bersertifikat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara memastikan persoalan lahan bukan lagi menjadi masalah dalam menarik para investor ke IKN. 

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono mengatakan saat ini sebanyak 34 ribu hektar tanah di IKN sudah mendapat sertifikat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN). 

"Kita sudah menetapkan status tanah dan itu sudah clear ada 34 ribu hektar tanah sudah mendapat sertifikat dari BPN," jelas Agung dalam konferensi pers ASEAN Investment Forum di Jakarta, Minggu (3/9). 


Baca Juga: Otorita IKN Pastikan Pergantian Presiden Tak Pengaruhi Minat Investor

Kemudian, persoalan lahan lainya yaitu terkait harga. Pihaknya mengatakan dalam menarik investor pemerintah menjamin harga yang ditawarkan tidak memberatkan calon investor. 

Pihaknya, juga menyediakan penilai tanah independen yang telah terverifikasi oleh Kejaksaan Agung, BPKP dan Kemenko Marves untuk memastikan pemberian harga ini layak bagi investor, namun juga tidak merugikan Indonesia. 

"Saat ini harga tanah juga sudah selesai, sudah ada harganya, ini tinggal proses legalisasi perundanganya saja. Kalau harga tanah sudah ada tentu semua (soal lahan) jelas," jelas Agung. 

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN mengklaim proses pengadaan tanah dari pelepasan kawasan hutan telah dinyatakan clean and clear. Pihaknya juga telah menyerahkan tiga sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) kepada Badan Otorita IKN. 

Baca Juga: Brantas Abipraya Akan Kerjakan Proyek Rusun Hunian ASN di IKN Seluas 3,8 Hektare

Dengan terbitnya Sertipikat HPL OIKN ini artinya seluas kurang lebih 34.035,73 hektare tanah di IKN telah berkepastian hukum.

Adapun luasan dari masing-masing bidang tanah yang telah bersertipikat di antaranya 253,39 hektare, 25.637,86 hektare, dan 8.144,48 hektare.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .