Otorita IKN Siapkan Aturan Teknis Kemudahan Berusahan di Ibu Kota Baru



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan IKN. Sehingga dapat meratakan pembangunan dan menggerakkan ekonomi Indonesia ke depannya. 

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Bambang Susantono, menyatakan PP Nomor 12 Tahun 2023 menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan Nusantara.


Baca Juga: Investor yang Investasi di IKN Bisa Mendapatkan Izin HGB Sampai 80 Tahun

Terbitnya PP tersebut merupakan bentuk nyata arahan Presiden Joko Widodo agar memberikan paket kebijakan yang menarik dengan berbagai insentif yang semaksimal mungkin dalam koridor UU yang berlaku.

”Tujuan dari terbitnya peraturan ini sangatlah positif, dan saya yakin dapat mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri,” ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/3).

Adapun, dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 ini mencakup lima lingkup pengaturan. Yaitu terkait dengan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi.

Pengaturan terkait dengan perizinan berusaha terdapat 12 pasal dan terkait dengan kemudahan berusaha terdapat 10 pasal.

Baca Juga: PP 12/2023 Terbit, Pelaku Usaha di IKN Mendapat Hak Guna Usaha Selama 95 Tahun

Lalu, pengaturan untuk lingkup fasilitas penanaman modal terdapat 42 pasal. Kemudian untuk lingkup pengawasan ada 2 pasal dan yang terkait dengan evaluasi ada 1 pasal.

”Masyarakat diharapkan untuk mempelajari PP No. 12 Tahun 2023 dengan menyeluruh agar esensi dari PP ini dapat dipahami secara utuh, tidak sepotong-sepotong sehingga tidak terjadi persepsi yang salah,” jelas Bambang.

Selanjutnya, PP Nomor 12 tahun 2023 juga mengatur fasilitas Pajak penghasilan final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada Usaha Mikro, Kecil, dan Mengengah (UMKM) di Nusantara.

"Peraturan ini juga mengisyaratkan adanya keberpihakan pada pelaku UMKM yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia,” kata Bambang.

Baca Juga: Pemerintah Beri Insentif PPN Tidak Dipungut dan Pengecualian PPnBM di IKN

Bambang juga mengatakan bahwa nantinya akan diterbitkan produk hukum turunan dari PP 12/2023. Beleid tersebut yang akan mengatur secara detail penerapan dari PP tersebut.

”Aturan turunan akan segera dikeluarkan oleh kementerian/lembaga yang terkait, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Kepala OIKN (Perka OIKN) yang menjelaskan mekanisme dan tata cara serta tata laksana dari PP No. 12 tahun 2023,” pungkas Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli