KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). Peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan IKN. Sehingga dapat meratakan pembangunan dan menggerakkan ekonomi Indonesia ke depannya. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Bambang Susantono, menyatakan PP Nomor 12 Tahun 2023 menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan Nusantara.
Otorita IKN Siapkan Aturan Teknis Kemudahan Berusahan di Ibu Kota Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). Peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan IKN. Sehingga dapat meratakan pembangunan dan menggerakkan ekonomi Indonesia ke depannya. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Bambang Susantono, menyatakan PP Nomor 12 Tahun 2023 menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan Nusantara.