KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otorita Ibu Kota Negara (IKN) menargetkan aturan pelaksana dari Undang Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 tentang IKN rampung di akhir tahun ini. Koordinator Bidang Sosial tim Transisi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Diani Sadiawati mengatakan ada dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah dirancang pemerintah yaitu RPP Kewenangan Daerah Khusus IKN yang merupakan amanat pasal 12 ayat 3 UU IKN, dan RPP tentang kemudahan berusaha atau berinvestasi di kawasan Ibu Kota Negara atau IKN. "Perkiraan antara November atau selambat - lambatnya akhir Desember sudah di undangkan," terang Diani pada saat sosialisasi UU IKN di Jakarta, Rabu (19/10).
Otorita IKN Targetkan Aturan Pelaksana UU IKN Rampung Akhir Tahun 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otorita Ibu Kota Negara (IKN) menargetkan aturan pelaksana dari Undang Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 tentang IKN rampung di akhir tahun ini. Koordinator Bidang Sosial tim Transisi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Diani Sadiawati mengatakan ada dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah dirancang pemerintah yaitu RPP Kewenangan Daerah Khusus IKN yang merupakan amanat pasal 12 ayat 3 UU IKN, dan RPP tentang kemudahan berusaha atau berinvestasi di kawasan Ibu Kota Negara atau IKN. "Perkiraan antara November atau selambat - lambatnya akhir Desember sudah di undangkan," terang Diani pada saat sosialisasi UU IKN di Jakarta, Rabu (19/10).