Otorita IKN Tawarkan 101 Bidang Lahan Investasi untuk UMKM dan Badan Usaha Perorangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menggelar agenda Pembahasan Lahan Potensial sesuai dengan peminat investasi para calon pelaku usaha pelopor yang dihadiri oleh 11 calon investor pelopor di Auditorium Kementerian PUPR pada Kamis (19/9/2024).

Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada Jumat (13/09/2024) lalu di Ibu Kota Nusantara, hari ini pula disampaikan bahwa Otorita IKN membuka peluang investasi kepada UMKM dan badan usaha perseorangan. 

Basuki Hadimuljono, Plt Kepala Otorita IKN menyampaikan, 101 dari 493 persil lahan sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang berlokasi di KIPP telah diprioritaskan untuk ditawarkan. 


Lahan-lahan berpotensi ini dapat dialokasikan untuk UMKM dan badan usaha perorangan. Hal ini juga didukung melalui proses sosialisasi, yang dilakukan bersama forum investor.

Baca Juga: Jokowi Ungkap Alasan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN Belum Terbit

Bersamaan dengan hal tersebut harus disusun mekanisme atau standar operasional prosedur (SOP) yang jelas. 

"Tentunya mekanisme disusun mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang mana selayaknya investor pelopor dengan sedikit modifikasi untuk mendukung geliat UMKM di IKN," ujar Basuki dalam keterangan pers, Kamis (19/9).

Basuki juga menyampaikan bahwa kemudahan berusaha dan insentif perpajakan secara prinsip akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Otorita IKN mendukung penuh para UMKM untuk terus maju dan berkembang, maka itu Otorita IKN akan layani teman-teman investor semua dan mempermudah segala prosesnya.

"Karena kami bukan menjual tanah, namun kami undang teman-teman untuk berinvestasi di Nusantara," terang Basuki.

Adapun kriteria UMKM yang dapat berinvestasi di Nusantara mengikuti Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. 

Setelahnya, proses kerja sama akan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dan pembangunan dilakukan selambat-lambatnya 18 bulan.

Baca Juga: PUPR Tambah Anggaran IKN Jadi Rp 13,24 Triliun di 2025

"Pastinya kami dari Otorita IKN akan mempercepat proses investasi sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku, mengingat ramainya antusiasme dari teman-teman semua untuk berinvestasi di Nusantara," jelas Agung Wicaksono, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN.

Selanjutnya, tahapan investasi untuk UMKM dan badan usaha perorangan dapat dilakukan melalui portal INVESTARA dengan alokasi luas lahan maksimal 1 hektare

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari