KONTAN.CO.ID - MUMBAI. Otoritas bursa India telah melonggarkan ketentuan know-your-client (KYC) atau prinsip mengenal nasabah bagi investor perorangan luar negeri. Kebijakan ini memungkinkan investor yang berasal dari yurisdiksi yang mematuhi standar Financial Action Task Force (FATF) untuk menyelesaikan proses pendaftaran secara digital tanpa harus hadir secara fisik di India. Mengutip Reuters, Kamis (5/11/2026), Securities and Exchange Board of India (SEBI) menyatakan pada hari Rabu bahwa aturan yang telah direvisi tersebut—yang akan mulai berlaku efektif pada 3 Desember—berlaku bagi warga negara India yang berdomisili di luar negeri (non-resident Indians) maupun warga negara asing.
Otoritas Bursa India Permudah Proses Pendaftaran Investor Perorangan Luar Negeri
KONTAN.CO.ID - MUMBAI. Otoritas bursa India telah melonggarkan ketentuan know-your-client (KYC) atau prinsip mengenal nasabah bagi investor perorangan luar negeri. Kebijakan ini memungkinkan investor yang berasal dari yurisdiksi yang mematuhi standar Financial Action Task Force (FATF) untuk menyelesaikan proses pendaftaran secara digital tanpa harus hadir secara fisik di India. Mengutip Reuters, Kamis (5/11/2026), Securities and Exchange Board of India (SEBI) menyatakan pada hari Rabu bahwa aturan yang telah direvisi tersebut—yang akan mulai berlaku efektif pada 3 Desember—berlaku bagi warga negara India yang berdomisili di luar negeri (non-resident Indians) maupun warga negara asing.