KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi saling klaim hasil rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) antar pucuk pimpinan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) sepertinya belum akan berakhir dalam waktu dekat. Baik dewan direksi dan komisaris punya argumen masing-masing. Otoritas terkait pun turun tangan menyelidiki hal tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengatakan, penyelidikan dimulai dengan pemanggilan semua pihak. OJK berniat meminta keterangan komisaris hingga notaris dalam RUPST. "Sedang kami pelajari dan periksa, kami lihat dulu inti masalahnya apa," ujar Hoesen, Rabu (8/8). Sejauh ini, baru dewan komisaris yang memenuhi panggilan OJK. Ada pendapat, hasil RUPST AISA tidak bisa dilaksanakan bila belum disetujui OJK. Seorang sumber yang mengikuti pertemuan antara beberapa anggota komisaris AISA dengan pihak OJK mengatakan, kurang tepat jika pelaksanaan keputusan RUPST harus menunggu OJK. "Karena RUPST adalah pengambilan keputusan tertinggi di perusahaan," ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada Kontan.co.id, belum lama ini.
Otoritas bursa mulai selidiki kisruh Tiga Pilar Sejahtera (AISA)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi saling klaim hasil rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) antar pucuk pimpinan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) sepertinya belum akan berakhir dalam waktu dekat. Baik dewan direksi dan komisaris punya argumen masing-masing. Otoritas terkait pun turun tangan menyelidiki hal tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengatakan, penyelidikan dimulai dengan pemanggilan semua pihak. OJK berniat meminta keterangan komisaris hingga notaris dalam RUPST. "Sedang kami pelajari dan periksa, kami lihat dulu inti masalahnya apa," ujar Hoesen, Rabu (8/8). Sejauh ini, baru dewan komisaris yang memenuhi panggilan OJK. Ada pendapat, hasil RUPST AISA tidak bisa dilaksanakan bila belum disetujui OJK. Seorang sumber yang mengikuti pertemuan antara beberapa anggota komisaris AISA dengan pihak OJK mengatakan, kurang tepat jika pelaksanaan keputusan RUPST harus menunggu OJK. "Karena RUPST adalah pengambilan keputusan tertinggi di perusahaan," ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada Kontan.co.id, belum lama ini.