Otoritas bursa urungkan niat membuat regulasi debitur kakap wajib IPO



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Pengemban Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Fawzi sempat menyatakan pihaknya berencana bikin aturan agar perusahaan pemilik utang lebih dari Rp 1 triliun mesti go public. Ketika dikonfirmasi Kontan.co.id, Hasan meralatnya.

"Belum tentu dibutuhkan (aturan) juga, belum sampai ke mandatori," kata Hasan Kamis (18/1).

Meski demikian, ia menyatakan dengan melantai di Bursa perusahaan dengan rasio utang yang besar bisa turut diawasi masyarakat. Walau ia menilai pengawasan yang dilakukan otoritas perbankan sejatinya mumpuni.


Di samping itu, Hasan bilang secara keuangan, perusahaan go public juga bisa dapat benefit lantaran struktur modalnya bisa diperkuat melalui pendanaan publik

"Kami melihat adanya potensi debitur-debitur besar di bank untuk dapat alternatif pendanaan. Misalnya ketika sudah tidak ada tuang mendapatkan kredit, mereka cari alternatif di pasar modal," sambungnya.

Hasan juga turut mencontohkan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan PT Bank Centrak Asia Tbk (BBCA) yang aktif bekerjasama dengan bursa beri sosialisasi kepada debitur-debitur besarnya untuk melakukan Initial Public Offering (IPO).

Meski pada akhirnya, keputusan go public ada di tangan debitur, sosialisasi tersebut juga diharapkan Hasan bisa dilakukan bank lainnya.

"Sebagian debitur mereka kemudian ada yang IPO, hanya saya lupa spesifiknya. Kami juga tidak pasang target, tapi harapannya bank lain bisa mendorong debiturnya," lanjut Hasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi