KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas independen dibutuhkan dalam upaya mengawasi perlindungan data pribadi di Indonesia. Keberadaan otoritas independen ini akan dimasukkan dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang tengah dibahas di Komisi I DPR bersama pemerintah. Otoritas pengawas perlindungan data pribadi akan memiliki sejumlah fungsi termasuk dengan penegakan hukum. "Otoritas pengawas perlindungan data pribadi tidak hanya berfungsi sebagai ombudsman, auditor, konsultan, pendidik, penasihat kebijakan, dan negosiator tetapi mereka juga harus dapat menegakkan hukum ketika aktor swasta atau publik melanggar UU," ujar Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar saat diskusi daring, Senin (10/8). Wahyudi menyampaikan, terdapat tiga bentuk otoritas pengawas perlindungan data pribadi berdasarkan penerapannya di sejumlah negara. Pertama, bentuk otoritas jamak dimana terdapat lebuh dari satu lembaga yang mengatur perlindungan data pribadi berdasarkan sektor yang dibagi. Model tersebut digunakan oleh Amerika Serikat (AS).
Otoritas independen pengawas perlindungan data pribadi bisa mencontoh sejumlah negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas independen dibutuhkan dalam upaya mengawasi perlindungan data pribadi di Indonesia. Keberadaan otoritas independen ini akan dimasukkan dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang tengah dibahas di Komisi I DPR bersama pemerintah. Otoritas pengawas perlindungan data pribadi akan memiliki sejumlah fungsi termasuk dengan penegakan hukum. "Otoritas pengawas perlindungan data pribadi tidak hanya berfungsi sebagai ombudsman, auditor, konsultan, pendidik, penasihat kebijakan, dan negosiator tetapi mereka juga harus dapat menegakkan hukum ketika aktor swasta atau publik melanggar UU," ujar Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar saat diskusi daring, Senin (10/8). Wahyudi menyampaikan, terdapat tiga bentuk otoritas pengawas perlindungan data pribadi berdasarkan penerapannya di sejumlah negara. Pertama, bentuk otoritas jamak dimana terdapat lebuh dari satu lembaga yang mengatur perlindungan data pribadi berdasarkan sektor yang dibagi. Model tersebut digunakan oleh Amerika Serikat (AS).