JAKARTA. Target pengesahan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar menjadi undang-undang pada masa sidang sekarang tampaknya bakal terwujud. Targetnya, RUU OJK ini akan disahkan 27 Oktober mendatang. Sejauh ini pemerintah dan Panitia Khusus (Pansus) RUU OJK telah menyepakati satu pasal krusial yang menjadi sumber silang pendapat, yakni soal komposisi Dewan Komisioner OJK. Pemerintah dan Pansus OJK sepakat menetapkan Dewan Komisioner (DK) OJK berjumlah sembilan orang. Tujuh orang hasil penetapan DPR atas usul presiden, ditambah dengan dua anggota ex officio dari Kementerian keuangan dan Bank Indonesia (BI). Dua wakil dari BI dan Kementerian Keuangan mempunyai hak suara (voting rights). Kesepakatan ini tercapai dalam rapat kerja hari Rabu malam (19/10). "Semua telah disepakati," tandas Achsanul Qosasih, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Kamis (20/10).
Otoritas Jasa Keuangan bakal segera terwujud
JAKARTA. Target pengesahan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar menjadi undang-undang pada masa sidang sekarang tampaknya bakal terwujud. Targetnya, RUU OJK ini akan disahkan 27 Oktober mendatang. Sejauh ini pemerintah dan Panitia Khusus (Pansus) RUU OJK telah menyepakati satu pasal krusial yang menjadi sumber silang pendapat, yakni soal komposisi Dewan Komisioner OJK. Pemerintah dan Pansus OJK sepakat menetapkan Dewan Komisioner (DK) OJK berjumlah sembilan orang. Tujuh orang hasil penetapan DPR atas usul presiden, ditambah dengan dua anggota ex officio dari Kementerian keuangan dan Bank Indonesia (BI). Dua wakil dari BI dan Kementerian Keuangan mempunyai hak suara (voting rights). Kesepakatan ini tercapai dalam rapat kerja hari Rabu malam (19/10). "Semua telah disepakati," tandas Achsanul Qosasih, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Kamis (20/10).