KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) didukung asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran melaporkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) menerima 79.969 laporan kasus penipuan sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi merinci 55.028 laporan disampaikan korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. "Adapun 24.941 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (11/4).
Otoritas Jasa Keuangan: IASC Terima 79.969 Laporan Kasus Penipuan hingga Maret 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) didukung asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran melaporkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) menerima 79.969 laporan kasus penipuan sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi merinci 55.028 laporan disampaikan korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. "Adapun 24.941 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (11/4).