KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mempersilakan pihak perbankan memberikan kredit atau pembiayaan untuk pengadaan dan pengolahan tanah ke pengembang. Ketentuan OJK tersebut merevisi aturan sebelumnya yang membatasi bank untuk tidak memberikan kredit pengadaan tanah. Namun, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Antara lain, proses pembangunan hunian harus sudah dilakukan di tanah yang dibebaskan dalam kurun waktu satu tahun setelah kredit dikucurkan. Selain itu, tanah yang dibiayai hanya untuk pembangunan hunian atau rumah susun serta tidak berada di kawasan komersial.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) izinkan kredit tanah, ini kata perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mempersilakan pihak perbankan memberikan kredit atau pembiayaan untuk pengadaan dan pengolahan tanah ke pengembang. Ketentuan OJK tersebut merevisi aturan sebelumnya yang membatasi bank untuk tidak memberikan kredit pengadaan tanah. Namun, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Antara lain, proses pembangunan hunian harus sudah dilakukan di tanah yang dibebaskan dalam kurun waktu satu tahun setelah kredit dikucurkan. Selain itu, tanah yang dibiayai hanya untuk pembangunan hunian atau rumah susun serta tidak berada di kawasan komersial.