KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pandemi corona, bisnis pegadaian tumbuh subur. Sebagai bukti, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, realisasi pembiayaan gadai pemerintah dan swasta mencapai Rp 55,59 triliun hingga Juli 2020. Nilai itu tumbuh 23,64% yoy dibandingkan Juli 2019 yang senilai Rp 44,96 triliun. Hal ini mendorong munculnya pemain gadai baru di tengah pandemi. Terbaru, OJK memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Terang Abadi Mulia. Izin itu berdasarkan keputusan izin usaha KEP-153/NB.1/2020 tanggal 21 September 2020. “Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, PT Gadai Terang Abadi Mulia wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet),” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini dalam pernyataan resmi, yang Kontan.co.id kutip pada Minggu (4/1).
Otoritas jasa keuangan (OJK) memberikan izin usaha bagi Gadai Terang Abadi Mulia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pandemi corona, bisnis pegadaian tumbuh subur. Sebagai bukti, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, realisasi pembiayaan gadai pemerintah dan swasta mencapai Rp 55,59 triliun hingga Juli 2020. Nilai itu tumbuh 23,64% yoy dibandingkan Juli 2019 yang senilai Rp 44,96 triliun. Hal ini mendorong munculnya pemain gadai baru di tengah pandemi. Terbaru, OJK memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Terang Abadi Mulia. Izin itu berdasarkan keputusan izin usaha KEP-153/NB.1/2020 tanggal 21 September 2020. “Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, PT Gadai Terang Abadi Mulia wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet),” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini dalam pernyataan resmi, yang Kontan.co.id kutip pada Minggu (4/1).