KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada dua perusahaan pergadaian. Mereka adalah PT Gadai Ogan Baru dan PT Indonesia Gadai Oke. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar B. Nuraini, mengatakan pemberian izin usaha tersebut telah melalui Keputusan Dewan Komisioner KEP-55/NB.1/2019 dan Keputusan Dewan Komisioner KEP-54/NB.1/2019 tanggal 27 Desember 2019. Baca Juga: Jokowi tekankan pentingnya perlindungan konsumen industri jasa keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada dua perusahaan pergadaian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada dua perusahaan pergadaian. Mereka adalah PT Gadai Ogan Baru dan PT Indonesia Gadai Oke. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar B. Nuraini, mengatakan pemberian izin usaha tersebut telah melalui Keputusan Dewan Komisioner KEP-55/NB.1/2019 dan Keputusan Dewan Komisioner KEP-54/NB.1/2019 tanggal 27 Desember 2019. Baca Juga: Jokowi tekankan pentingnya perlindungan konsumen industri jasa keuangan