KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha pegadaian kepada PT Gadai Emas DKI. Langkah ini telah diambil melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-49/NB.01/2019 tanggal 18 Desember 2019. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK, Anggar B Nuraini, menyatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. Baca Juga: Bank DKI relokasi KCP syariah Bogor
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha pegadaian kepada Gadai Mas DKI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha pegadaian kepada PT Gadai Emas DKI. Langkah ini telah diambil melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-49/NB.01/2019 tanggal 18 Desember 2019. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK, Anggar B Nuraini, menyatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. Baca Juga: Bank DKI relokasi KCP syariah Bogor