JAKARTA. Lama dinanti, Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) segera terbit. Seluruh fraksi di DPR dan pemerintah sudah menyepakati semua substansi yang ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) OJK. Jika tak ada hambatan, DPR akan mengesahkannya dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung Jumat pekan depan (28/10). "Jadi tinggal disahkan saja,” tandas Agus Martowardojo, Menteri Keuangan kemarin. Konsekuensi kelahiran beleid baru ini amat menentukan pengawasan di industri keuangan kita. Semua pengawasan industri keuangan tidak lagi terpecah-pecah di berbagai lembaga, melainkan berada di satu badan bernama Otoritas Jasa Keuangan. Ini adalah lembaga independen. Selain fungsi pengawasan, OJK memiliki kewenangan menyelidiki dan menyidik tiap perkara yang terjadi di industri keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan segera lahir
JAKARTA. Lama dinanti, Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) segera terbit. Seluruh fraksi di DPR dan pemerintah sudah menyepakati semua substansi yang ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) OJK. Jika tak ada hambatan, DPR akan mengesahkannya dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung Jumat pekan depan (28/10). "Jadi tinggal disahkan saja,” tandas Agus Martowardojo, Menteri Keuangan kemarin. Konsekuensi kelahiran beleid baru ini amat menentukan pengawasan di industri keuangan kita. Semua pengawasan industri keuangan tidak lagi terpecah-pecah di berbagai lembaga, melainkan berada di satu badan bernama Otoritas Jasa Keuangan. Ini adalah lembaga independen. Selain fungsi pengawasan, OJK memiliki kewenangan menyelidiki dan menyidik tiap perkara yang terjadi di industri keuangan.