KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mendalami 32 kasus yang berpotensi melanggar ketentuan pasar modal, termasuk yang berkaitan dengan potensi manipulasi harga saham. Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menjelaskan saat ini tim OJK sedang meneliti dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang berkaitan. “Terutama yang sehubungan dengan transaksi saham-saham terkait, aliran dana yang terjadi antara pihak dan juga memanggil untuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (3/3).
Otoritas Jasa Keuangan Selidiki 32 Dugaan Pelanggaran Pasar Modal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mendalami 32 kasus yang berpotensi melanggar ketentuan pasar modal, termasuk yang berkaitan dengan potensi manipulasi harga saham. Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menjelaskan saat ini tim OJK sedang meneliti dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang berkaitan. “Terutama yang sehubungan dengan transaksi saham-saham terkait, aliran dana yang terjadi antara pihak dan juga memanggil untuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (3/3).