JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengajukan klausul yang memungkinkan terjadi dual listing atau pencatatan saham di dua bursa efek. Hal ini dikemukakan oleh Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK. "Kami akan masukkan ketentuan ini pada undang-undang pasar modal (UUPM) yang akan direvisi," ujarnya, Senin (18/11). Ia mengaku, poin mengenai kebijakan dual listing ini belum tercantum dalam draf rancangan UUPM (RUUPM) yang saat ini sudah ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Nah, pada pembahasan nanti, OJK akan menyertakan detil mengenai kemungkinan dilakukannya dual listing. Terutama, mengenai persyaratan offering (penawaran). Sejak 2012, isu cross border offering (penawaran saham di negara lain di waktu bersamaan) sudah mulai menggema.
Otoritas kembali godok ketentuan dual listing
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengajukan klausul yang memungkinkan terjadi dual listing atau pencatatan saham di dua bursa efek. Hal ini dikemukakan oleh Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK. "Kami akan masukkan ketentuan ini pada undang-undang pasar modal (UUPM) yang akan direvisi," ujarnya, Senin (18/11). Ia mengaku, poin mengenai kebijakan dual listing ini belum tercantum dalam draf rancangan UUPM (RUUPM) yang saat ini sudah ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Nah, pada pembahasan nanti, OJK akan menyertakan detil mengenai kemungkinan dilakukannya dual listing. Terutama, mengenai persyaratan offering (penawaran). Sejak 2012, isu cross border offering (penawaran saham di negara lain di waktu bersamaan) sudah mulai menggema.