KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Indonesia Foreign Exchange Market Committee (IFEMC) secara resmi membentuk National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) untuk menyikapi rencana penghentian penggunaan London Interbank Offered Rate (LIBOR) dan melakukan upaya penguatan kredibilitas benchmark rate di pasar keuangan domestik, pada Selasa (23/11). Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, LIBOR merupakan benchmark rate yang umum digunakan di pasar keuangan global, sehingga proses transisi terkait rencana penghentian penggunaan LIBOR bagi kontrak keuangan sejak awal tahun 2022 perlu dipersiapkan dengan baik oleh seluruh pihak terkait. “Di samping itu, sejalan dengan agenda global benchmark reform, upaya penguatan benchmark rate di pasar keuangan domestik perlu dilakukan,” ujar Erwin dalam laporan resminya, Rabu (25/11).
Otoritas keuangan dan pelaku pasar bentuk national working group on benchmark reform
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Indonesia Foreign Exchange Market Committee (IFEMC) secara resmi membentuk National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) untuk menyikapi rencana penghentian penggunaan London Interbank Offered Rate (LIBOR) dan melakukan upaya penguatan kredibilitas benchmark rate di pasar keuangan domestik, pada Selasa (23/11). Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, LIBOR merupakan benchmark rate yang umum digunakan di pasar keuangan global, sehingga proses transisi terkait rencana penghentian penggunaan LIBOR bagi kontrak keuangan sejak awal tahun 2022 perlu dipersiapkan dengan baik oleh seluruh pihak terkait. “Di samping itu, sejalan dengan agenda global benchmark reform, upaya penguatan benchmark rate di pasar keuangan domestik perlu dilakukan,” ujar Erwin dalam laporan resminya, Rabu (25/11).