KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdebatan soal status cyrptocurrency alias mata uang kripto masih berlanjut. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memang telah menetapkan uang kripto sebagai komoditi yang layak diperdagangkan di bursa berjangka. Tapi, otoritas keuangan Indonesia masih enggan mengakui keberadaannya. Bank Indonesia menegaskan posisinya melarang penggunaan duit kripto sebagai alat pembayaran. "Posisi BI masih sama seperti apa yang pernah disampaikan, yakni tidak mengakui virtual currency sebagai alat pembayaran," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman, Senin (4/6) Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mempertegas, dalam konteks industri keuangan, lembaga keuangan tidak boleh memperdagangkan uang kripto. "Tidak boleh karena kripto bukan produk industri keuangan," tegas dia.
Otoritas keuangan tak mengakui mata uang kripto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdebatan soal status cyrptocurrency alias mata uang kripto masih berlanjut. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memang telah menetapkan uang kripto sebagai komoditi yang layak diperdagangkan di bursa berjangka. Tapi, otoritas keuangan Indonesia masih enggan mengakui keberadaannya. Bank Indonesia menegaskan posisinya melarang penggunaan duit kripto sebagai alat pembayaran. "Posisi BI masih sama seperti apa yang pernah disampaikan, yakni tidak mengakui virtual currency sebagai alat pembayaran," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman, Senin (4/6) Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mempertegas, dalam konteks industri keuangan, lembaga keuangan tidak boleh memperdagangkan uang kripto. "Tidak boleh karena kripto bukan produk industri keuangan," tegas dia.