KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana akuisisi Bank Muamalat oleh PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) terus bergulir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu permohonan dari manajemen PADI, termasuk soal rights issue. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengemukakan PADI belum memberikan dokumen yang dibutuhkan terkait rencana melakukan penambahan modal lewat hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue. "Tanyakan ke mereka. Kalau mereka mengajukan permohonan ke kami, pasti akan diproses. Apalagi kami akan meluncurkan electronic submission yang bisa dipantau," ungkap Hoesen, Jumat (12/1). OJK akan menelaah lebih lanjut rencana PADI untuk rights issue. OJK akan memprosesnya apabila PADI telah memasukkan seluruh dokumen yang dibutuhkan terkait rencana rights issue.
Otoritas masih menunggu permohonan rights issue PADI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana akuisisi Bank Muamalat oleh PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) terus bergulir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu permohonan dari manajemen PADI, termasuk soal rights issue. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengemukakan PADI belum memberikan dokumen yang dibutuhkan terkait rencana melakukan penambahan modal lewat hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue. "Tanyakan ke mereka. Kalau mereka mengajukan permohonan ke kami, pasti akan diproses. Apalagi kami akan meluncurkan electronic submission yang bisa dipantau," ungkap Hoesen, Jumat (12/1). OJK akan menelaah lebih lanjut rencana PADI untuk rights issue. OJK akan memprosesnya apabila PADI telah memasukkan seluruh dokumen yang dibutuhkan terkait rencana rights issue.