Otoritas masih menunggu permohonan rights issue PADI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana akuisisi Bank Muamalat oleh PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) terus bergulir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu permohonan dari manajemen PADI, termasuk soal rights issue.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengemukakan PADI belum memberikan dokumen yang dibutuhkan terkait rencana melakukan penambahan modal lewat hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue. "Tanyakan ke mereka. Kalau mereka mengajukan permohonan ke kami, pasti akan diproses. Apalagi kami akan meluncurkan electronic submission yang bisa dipantau," ungkap Hoesen, Jumat (12/1).

OJK akan menelaah lebih lanjut rencana PADI untuk rights issue. OJK akan memprosesnya apabila PADI telah memasukkan seluruh dokumen yang dibutuhkan terkait rencana rights issue.


Meski begitu, Hoesen tidak bisa memprediksikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk OJK agar bisa memberikan izin kepada PADI jika mereka telah memasukkan dokumen permohonan.

Kabar rights issue PADI santer sejak Oktober 2017. PADI berencana melaksanakan rights issue dengan menerbitkan maksimal 5 miliar unit saham dengan nilai nominal Rp 25 per saham.

Jika memakai asumsi harga saham PADI pada Oktober lalu di Rp 1.410 per saham, emiten ini berpotensi meraup dana sebesar Rp 7 triliun. Namun jika mengacu ke harga rata-rata penutupan tiga bulan terakhir di posisi Rp 1.100 per saham, maka PADI bisa menghimpun Rp 5,5 triliun.

Menurut prospektus yang diterbitkan PADI Oktober tahun lalu, senilai Rp 4,5 triliun dari hasil rights issue akan digunakan untuk membeli saham mayoritas Bank Muamalat. Sementara itu, PADI akan menggunakan sisanya untuk investasi di perusahaan lain, juga untuk modal kerja PADI dan anak perusahaan.

Namun rencana rights issue ini tak kunjung terwujud. Hal tersebut lantaran PADI belum mendapatkan izin dari OJK. Hingga kini pun belum ada kabar mengenai kelanjutan rencana PADI mengakuisisi Bank Muamalat.

Manajemen PADI belum bisa dimintai konfirmasinya hingga kemarin. Direktur Utama PADI Djoko Joelijanto dan Head of Strategic and Corporate Planning PADI Harry Danardojo tidak bisa dihubungi melalui pesan singkat dan panggilan telepon.

Sebelumnya, Harry menyebutkan ada beberapa hal yang perlu dilengkapi terkait perizinan dari pasar modal. PADI juga membuka beberapa skema, salah satunya penerbitan obligasi subordinasi oleh PADI. Nantinya subdebt itu harus dapat dikonversi menjadi saham (Harian KONTAN, 23 November 2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia