Otoritas mengkaji efektivitas aturan fraksi harga



JAKARTA. Aturan baru tentang fraksi harga masih tarik ulur dan belum jelas kapan terbit. Bursa Efek Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji efektivitas aturan ini terhadap volatilitas pasar saham.

Saat kondisi bursa membaik, investor sangat menanti aturan fraksi harga. Mengubah kembali fraksi harga dari tiga kelompok menjadi lima kelompok bukan barang baru. Sebelumnya, otoritas bursa mengelompokkan fraksi harga atas lima kelompok, sebelum akhirnya memberlakukan tiga kelompok harga saat ini.

"Mengubah fraksi harga saham bukan persoalan seenaknya, kita harus melihat efektivitasnya," ujar Direktur Utama BEI Tito Sulistio, kemarin (14/3). BEI dan OJK mengkaji intensif aturan ini.


Sebelum merilis aturan, otoritas harus mencermati kondisi makro dan pasar modal. Kendati saat ini trennya membaik, bursa harus hati-hati merilis setiap kebijakan. "Salah satu yang diminta OJK itu historisnya, semua dokumen. Intinya harus dikaji benar, jangan sampai berubah lagi," kata Tito.

Di saat kondisi membaik, pasar berekspektasi, fraksi harga saham dikembalikan ke lima kelompok. Tapi secara historis, harus dibuktikan aturan itu mampu mendorong volatilitas harga saham.

Nurhaida, Kepala Pengawas Pasar Modal OJK, menyatakan, aturan fraksi harga saham tengah dibahas detail antara Bursa dan OJK. Kelak, aturan ini tidak akan sama dengan aturan lima kelompok harga sebelum 2014. Sebab, aturan baru ini banyak mengakomodasi usulan asosiasi.

"Fraksi harga saham mudah-mudahan bisa cepat selesai. OJK melihat, ini bagus untuk mendorong volatilitas dari harga saham," ujar Nurhaida. OJK mengharapkan aturan fraksi harga berlaku semester pertama 2016 Saat ini aturan fraksi harga berdasarkan tiga kelompok.

Harga saham Rp 50-Rp 500 memiliki fraksi harga Rp 1 dengan maksimum perubahan Rp 20. Kemudian, harga saham Rp 500-Rp 5.000 memiliki fraksi harga Rp 5 dengan maksimum perubahan Rp 100 dan harga saham lebih dari Rp 5.000 memiliki fraksi harga Rp 25 dengan maksimum perubahan Rp 500.

Rancangan aturan baru membagi fraksi berdasarkan lima kelompok harga, yakni Rp 50-Rp 200 (fraksi Rp 1 maksimum perubahan Rp 10), Rp 200-Rp 5.000 (fraksi harga Rp 2 maksimum perubahan Rp 20); harga Rp 500-Rp 2.000 (fraksi Rp 5 maksimum perubahan Rp 50); harga Rp 2.000-Rp 5.000 (fraksi harga Rp 10 maksimum perubahan Rp 100); serta harga saham lebih dari Rp 5.000 (fraksi harga Rp 25 dengan maksimum perubahan Rp 250).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie