KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalan otoritas pajak menyisir kepatuhan wajib pajak orang pribadi (WP OP) bakal berjalan mulus. Pasalnya, pemerintah akan mewajibkan perusahaan perseorangan membuat laporan keuangan yang menjadi cikal-bakal basis data pajak sebagian WP OP. Agenda tersebut terdapat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelaporan Keuangan. Pada Pasal 6 RUU Pelaporan Keuangan menyebutkan perusahaan perseorangan dengan entitas tertentu termasuk dalam entitas pelapor yang diwajibkan menyusun laporan keuangan. Adapun perusahaan perseorangan yang memenuhi kriteria tertentu yang dimaksud telah memuhi ketentuan jumlah aset atau nilai peredaran usaha per tahun.
Otoritas pajak bakal kian mulus menyisir kepatuhan WP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalan otoritas pajak menyisir kepatuhan wajib pajak orang pribadi (WP OP) bakal berjalan mulus. Pasalnya, pemerintah akan mewajibkan perusahaan perseorangan membuat laporan keuangan yang menjadi cikal-bakal basis data pajak sebagian WP OP. Agenda tersebut terdapat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelaporan Keuangan. Pada Pasal 6 RUU Pelaporan Keuangan menyebutkan perusahaan perseorangan dengan entitas tertentu termasuk dalam entitas pelapor yang diwajibkan menyusun laporan keuangan. Adapun perusahaan perseorangan yang memenuhi kriteria tertentu yang dimaksud telah memuhi ketentuan jumlah aset atau nilai peredaran usaha per tahun.