KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) semakin mendekati batas lapor, yakni 31 Maret 2025. Sementara bagi Wajib Pajak (WP) Badan batas laporannya adalah 30 April 2025. Oleh karena itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, pihaknya telah mengirimkan email blast yang berisi himbauan kepada wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan 2024.
Otoritas Pajak Kirimkan Email Blast ke 4,70 Juta Wajib Pajak, Ingatkan Lapor SPT
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) semakin mendekati batas lapor, yakni 31 Maret 2025. Sementara bagi Wajib Pajak (WP) Badan batas laporannya adalah 30 April 2025. Oleh karena itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, pihaknya telah mengirimkan email blast yang berisi himbauan kepada wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan 2024.